Optimalisasi Unsur Biotik dan Abiotik Satuan Pendidikan
Oleh Rudiyanto, S.Pd., Gr
Dalam rangka untuk meningkatkan dan menunjang kualitas pendidikan di Indonesia, unsur dalam ekosistem satuan pendidikan harus terpenuhi, selaras dan harmonis.
Baik itu unsur biotik (unsur yang hidup) maupun unsur yang sifatnya abiotik (unsur yang tak hidup). Kedua unsur ini saling mempengaruhi dan diperlukan peran aktif kedua unsur untuk dapat meningkatkan kualitas satuan Pendidikan.
Unsur biotik (unsur yang hidup) yang perlu dioptimalkan oleh satuan pendidikan dan stakeholder terkait ialah sebagai berikut:
1. Murid
Keberadaan murid merupakan unsur penting dalam satuan pendidikan. Dengan jumlah murid dan kualitas murid yang mumpuni, maka satuan pendidikan tersebut telah memenuhi salah satu indikator kualitas pendidikan yang ideal
2. Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan komando dalam sebuah satuan pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan tersebut ditentukan oleh profesionalitas seorang kepala sekolah dalam menentukan sebuah kebijakan dan memanajemen satuan pendidikan tersebut
3. Guru
Jumlah guru dan kompetensi guru profesionalitas sangat mempengaruhi kualitas pendidikan. Mengingat guru adalah aktor utama dalam sebuah proses pembelajaran. Guru harus menguasai empat kompetensi yaitu pedagogic, kepribadian, sosial dan professional. Selain itu guru juga harus aktif dalam mengembangkan kompetensi yang dimilikinya seperti mengikuti PPG (Pendidikan profesi guru), guru penggerak dan diklat atau pelatihan terkait lainnya
4. Staf atau Tenaga Kependidikan
Staf atau tenaga pendidikan sangat penting dalam rangka menunjang administrasi pendidikan dalam satuan pendidikan dan juga dalam rangka menunjang kinerja guru. Tanpa adanya staf atau tenaga pendidik, maka roda satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan lancar
5. Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah memiliki fungsi kontrol dan memberikan bimbingan kepada beberapa satuan Pendidikan. Pengawas juga merupakan kepanjangan dari dinas pendidikan dalam rangka mensosialisasikan terkait kebijakan-kebijakan yang berlaku
6. Orang Tua
