Meskipun Perkapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan Polri sudah membagi tenggat waktu penyidikan berdasarkan kriteria nya dan di kejaksaan yaitu SE Jaksa Agung nomor SE-007/A/J.A/2004 yang menyatakan bahwa proses penyidikan hendaknya ditargetkan untuk selesai dalam waktu 3 bulan.

Untuk menutupi kekosongan hukum tersebut penulis rasa perlu di dalam KUHAP untuk diberikan tenggat waktu estimasi penyelesaian perkara di tahap penyelidikan dan penyidikan dalam beberapa kategori penanganan perkara dari tingkat mudah ke tingkat yang sulit agar terdapat kepastian hukum di dalamnya, dan tidak merugikan para tersangka yang telah lama disematkan status tersangka nya yang belum tentu bersalah dan berdampak secara hukum sosial.

Peneguhan Advokat sebagai Penegak Hukum

Ketentuan terkait dengan advokat diatur dalam Bab VII RUU KUHAP tentang Advokat dan Bantuan hukum, diterangkan bahwa advokat dalam menjalankan tugas dan fungsi terhadap pembelaan dan pendampingan baik di dalam proses peradilan maupun diluar pemeriksaan yang dilandasi dengan etika profesi yang berlaku, diatur dalam bab tersebut terkait dengan hak dan kewajiban advokat.

Baca Juga  Menanamkan Nalar Kritis Peserta Didik: Refleksi Dari Pembelajaran Teks Anekdot

Senada dengan hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi RDPU Komisi III DPR-RI dengan PBHI, Peradi Sai dan Prof Romli Atmasasmita, yaitu peneguhan advokat yang tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesi nya dengan itikad baik dalam pembelaan kliennya.

Hal ini karena pada praktik saat ini advokat tersandung perkara dalam rangka menunaikan tugas dan profesi nya.

Di samping itu karena advokat adalah representasi dari masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang menjaga prinsip-prinsip HAM dan demokrasi, maka penulis menyarakan dalam definisi advokat yang termuat dalam pasal 1 angka 19 dikuatkan kembali status advokat sebagai bagian penegak hukum yang memberi jasa hukum dan bantuan hukum, agar peneguhan advokat diperkuat di RUU KUHAP dan selaras dengan Undang-undang Advokat.

Baca Juga  Menyelamatkan Bejuku Bangka Belitung: Melestarikan Ekosistem yang Terancam Punah

Sistem Peradilan Pidana yang Ideal

Proses perkara pidana sebagai sebuah sistem yang bermuara pada penyelesaian baik melalui peradilan maupun di luar peradilan dalam menanggulangi masalah kejahatan di masyarakat harus bersandar pada prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan, agar penegakan hukum pidana dapat ditegakan dengan cara yang tidak melanggar hukum.

Prof Roli Atmasasmita menerangkan bahwa sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem yang berada dalam proses penegakan hukum yang menitikberatkan kepada operasionalisasi peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan masalah kejahatan, oleh karena negara Indonesia menganut sistem demokratis maka hukum acara pidana harusnya dapat meminimaliskan kesewenagnan, perlindungan HAM dan peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Sistem Peradilan Pidana yang ideal menurut penulis dan hendaknya menjadi tujuan dari RUU KUHAP baru ini adalah sebuah mekanisme sistem yang terintegrasi secara padu (Integrated Justice System) yang berkadilan.

Sehingga output akhir dari penegakan hukum pidana ini bukan hanya menghukum namun dapat memulihkan keadaan dan perbaikan pada akibat kejahatan yang ditimbulkan serta yang melakukan kejahatan tidak mengulangi nya lagi.

Baca Juga  Nyungkur di Pesisir Pantai: Keseimbangan Nilai Budaya dan Ekonomi Masyarakat Toboali

Perlunya penegasan secara kordinasi dan supervisi dari para penegak hukum dalam mengambil peran dan menyampingkan ego instansi sektoralnya.

Terakhir penulis menambahkan terkait dengan perlunya penegasan keberlakuan KUHAP ini pada perkara pidana umum dan perkara pidana khusus, meskipun pada praktiknya nanti dirasa akan ada hal-hal teknis yang perlu untuk dilakukan karena penanganan perkara yang bersifat khusus.

Namun secara garis besarnya sistem peradilan pidana yang terintegrasi terhadap pidana umum dan pidana khusus harus tetap mengacu pada KUHAP yang akan disahkan ini, dengan peneguhan peran dan wewenang penyelidikan-penyidikan, penuntutan, pembelaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan agar terwujud satu sistem yang utuh dalam upaya menggapai keadilan, kepastian dan kemanfataan dalam perkara pidana.

Penulis merupakan Legal Staf JA Ferdian & Partnership Lawfirm