“Memang di dalam aturan menjaga citra harkat dan martabat seroang ASN. Apalagi dia seorang guru. Dan memang artinya untuk sanksi administratif harus tegantung apa yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun menyebut, praktik portitusi ini terjadi di salah satu hotel di wilayah Bangka Tengah pada November 2024 lalu.

Oknum guru perempuan berinisial DP tersebut diketahui mengajar sebagai guru seni dan budaya dengan status PPPK.

DP dikabarkan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkal Pinang.

Kepastian penahanan DP itu dikonfirmasi oleh petugas Lapas Perempuan Kelas III Pangkal Pinang.

“Betul, yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Perempuan,” ujar seorang petugas lapas saat dihubungi Jumat pagi tadi.

Baca Juga  KPHP Bubus Panca akan Tindak Represif Penambang Ilegal di Parit 40 Matras

Sementara, MG yang menjabat sebagai kepala sekolah di tempat kerja DP, mengaku pihak sekolah hingga saat ini belum menerima surat dari pihak APH terkait proses hukum yang dijalani DP.

“Kami malah gak tahu. Belum ada surat keterangan apapun yang ditujukan ke sekolah,” jelas MG saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, pasca liburan semester sekolah ponsel DP pun tidak dapat dihubungi pihak sekolah mengenai absensi aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“Hp-nya tidak bisa dihubungi sejak usai liburan semester lalu,” tambahnya.

Mengenai kehadiran DP dalam abensi, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Vini Awilia mengatakan berdasarkan laporan pengawas sekolah ke Dispora Kabupaten Bangka maka DP telah diberikan sanksi Surat Peringatan (SP).

Baca Juga  Tinjau Pabrik Sawit PT GPL, Pj Gubernur Harap Perusahaan Jaga Kestabilan Harga

“Kami hanya mendapatkan laporan pengawas sekolah mengenai ketidakhadirannya dalam aktivitas belajar mengajar dan sudah diterbitkan SP. Sejauh ini memang belum ada koordinasi dari APH mengenai proses hukum oknum guru tersebut ke Dispora Kabupaten Bangka,” terang Vini. (Eztie)