Oknum Ibu Guru P3K di Bangka Terseret Dugaan Praktik Prostitusi
Oknum Ibu Guru P3K di Bangka Terseret Dugaan Praktik Prostitusi
BANGKA, TIMELINES.ID – Seorang oknum ibu guru PPPK di Kabupaten Bangka terseret dugaan praktik prostitusi atau TPPO (Tindak Pidana perdagangan Orang).
Kasus ini diungkap oleh Polda Babel di salah satu hotel di Bangka Tengah. Bahkan dikabarkan oknum ibu guru berinisial DP ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Koba.
Menanggapi kasus ini, Plh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, Thony Marza menegaskan yang bersangkutan harus diberhentikan sementara selama menjalani proses hukum.
“Apabila memang sudah dikeluarkan surat penahanan resminya, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara selama menunggu kepastian hukumnya,” tegas Thony Marza kepada wartawan Jumat pagi (4/4/2025).
Menurut Thony untuk ASN yang terjerat kasus hukum, secara aturan apabila vonisnya di bawah 2 tahun maka ASN tersebut tidak diberhentikan.
Sebaliknya apabila vonis hukuman di atas 2 tahun maka yang bersangkutan langsung diberhentikan.
“Secara aturan yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai dia menyelesaikan masa hukuman dan kepastian hukumnya. Kita lihat kepastian hukumnya di atas 2 tahun atau dibawah 2 tahun. Kalau diberhentikan sementara yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen namun tidak dengan tunjangan tunjangan lainnya,” jelasnya.
Berbeda dengan kasus tipikor, kata Thony, ASN yang terlibat kasus tipikor akan diberhentikan langsung walaupun vonis hukuman cuma 1 tahun.
“Kalau tipikor tidak harus 2 tahun. Walaupun cuma 1 tahun langsung diberhentikan selama kepastian hukum membuktikan bersalah,” terangnya.
Menurut Thony sebagai seorang Aparatur Sipil Negara seharusnya pegawai menjaga citra, harkat dan martabat ASN.
Apalagi kasus yang viral tersebut menyerat seorang oknum guru yang seharusnya menjadi tauladan untuk anak didiknya.
