Beraksi di 29 TKP, Tim Gabungan Bekuk Dua Bandit Pencurian Lintas Kabupaten
BANGKA, TIMELINES.ID – Dua orang bandit pencuri lintas kabupaten berhasil dibekuk Tim Gabungan Buser Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Muntok dan Polsek Jebus Rabu (9/8/2023).
Mulyadi alias Mul (38) warga Desa Limbung, Kecamatan Jebus yang berperan sebagai tersangka pelaku pencuran dan Nazaruddin alias Nazar, warga Desa Bukit Lintang, Kecamatan Parit 3 Kabupaten Bangka Barat yang berperan sebagai penadah, kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bangka.
Kasat Reskrim, AKP. Rene Zhakaria seizin Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noor isya, SIK kepada timelines Kamis sore (10/8/2023) mengatakan
“Tersangka beraksi di 29 TKP di wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat,” kata Kasat Reskirm Polres Bangka AKP Rene Zakharia.
Kata Rene, penangkapan kedua tersangka Mul dan Nazar ketika Tim Reksrim menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Rabu (2/8/2023) lalu.
Korban yang memiliki sebuah toko harus kehilangan 33 pak aneka merk rokok, 3 karung beras, voucher Telkomsel sekolah Rp.1.7 juta serta uang tunai sebanyak Rp 4 juta dengan total kerugian yang dialami sebanyak Rp 35 juta.
Tim Buser Kelambit yang dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan melakukan penyelidikan. Informasi menyebutkan pelaku pencurian berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.