Beraksi di 29 TKP, Tim Gabungan Bekuk Dua Bandit Pencurian Lintas Kabupaten
Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berkoordinasi dengan Anggota Reskrim Polres Bangka Barat, Anggota Reskrim Polsek Jebus dan Anggota Reskrim Polsek Muntok.
Setelah dilakukan monitoring oleh Tim Gabungan diketahui tersangka sedang berada dikediamannya di Desa Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Mulyadi alias Mul berhasil dibekuk setelah kediamannya dikepung polisi.
Mul mengaku ia membongkar toko seorang diri dengan cara merusak gembok toko menggunakan gunting beton. Mul mengaku barang barang hasil curian dijualkan olah Nazarudin alias Nazar.
Kemudian Tim Opsnal gabungan melakukan penyelidakan terhadap Nazarudin alias Nazar yang kemudian berhasil dibekuk di Pasar Parit Tiga Jebus.
Mul mengaku setidaknya sudah melakukan aksi pencurian dai 29 TKP yakni 12 kali di Kabupaten Bangka dsn 17 kali di Kabupaten Bangka Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 mobil yang digunakan untuk beraksi.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka beraksi di TKP lainnya kita dalami,” kata AKP Rene Zakharia.(East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.