Nyambi Jadi Muncikari, Oknum Ibu Guru P3K di Bangka Rekrut 2 Wanita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menyebut oknum guru P3K di Bangka merekrut 2 wanita untuk melakukan praktik prostitusi.

Pelaku berinisial DP ini yang menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp1.300.000.

Dari hasil praktik tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp600.000.

Sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial DP warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat ini pun sudah proses sidang tapi belum putus vonis,” kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (5/4/2025) kemarin.

Baca Juga  Jawaban Kapolda Usai Ditanya Sumbangsih Polda Babel Oleh Masyarakat Desa Batu Belubang

“Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP,” sambungnya.