Pj Sekda Tunggu Pasutri Pegawai DLH Bateng Kembalikan Uang Rp581 Juta Terkait Kasus Tahura Mangkol

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah (Bateng) yang terlibat kasus perjanjian kerja sama (PKS) Tahura Bukit Mangkol diminta mengembalikan uang transfer dari PT XL.

Hasil audit Inspektorat Bateng meminta kedua pegawai yang merupakan pasangan suami istri tersebut mengembalikan uang sebesar yang telah diperoleh dari PT XL.

Pj Sekda Bangka Tengah, Syarifullah Nizam mengungkapkan pemerintah kabupaten akan mengikuti mekanisme dan menunggu pihak yang bersangkutan mengembalikan uang.

“Setelah itu baru kita lakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan aturan kepegawaian yang harus diterapkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (7/4/2025).

Ia menilai, kasus tersebut terjadi karena kurangnya fungsi kontrol yang bersangkutan terhadap dirinya sendiri, bukan karena lemahnya kontrol dari pimpinan DLH Bateng.

“Seseorang yang ditugaskan, harus melaporkan apa yang dikerjakannya itu kepada atasannya, wajib ini. Barangkali yang bersangkutan tidak melaporkan kepada pimpinannya,” terangnya.

Sehingga, Syarifullah Nizam menilai perjanjian kerja sama Tahura Bukit Mangkol dengan PT XL bermasalah, karena tidak terpenuhinya asas-asas pelaporan dari bawahan kepada atasan.

“Ini hanya mekanisme, ada pola-pola yang tidak sepenuhnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Mekanisme yang tidak sesuai dengan kaidahnya,” pungkasnya.