Pj Sekda Tunggu Pasutri Pegawai DLH Bateng Kembalikan Uang Rp581 Juta Terkait Kasus Tahura Mangkol
Dalam kasus ini terdapat sejumlah uang Rp581 juta yang ditransfer PT XL ke rekening pribadi seorang pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah berinisial DT.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) telah menaikkan status penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis ke tingkat penyidikan.
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan tim penyelidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan pada perkara kerja sama Tahura Bukit Mangkol.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan antara PT XL dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidik, kami menyimpulkan perkara Tahura Bukit Mangkol naik ke tahap penyidikan, karena ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum dan penyimpangan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Perkara Tahura Bukit Mangkol tersebut dimasukkan Kejari Bangka Tengah ke dalam pidana khusus dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik perkara dugaan korupsi Tahura Bukit Mangkol nanti dalam proses penyidikan akan menemukan siapa tersangkanya dan berapa jumlah kerugian negaranya.
Adapun, sepanjang proses penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah telah memanggil sebanyak 30 orang saksi.
