Algafry Sidak, 15 Pegawai di Setwan Tak Masuk Tanpa Keterangan
Ia juga menegaskan, sistem peringatan bertahap bagi ASN dan non-ASN yang melanggar aturan kehadiran, yakni dari teguran pertama hingga peringatan ketiga yang bisa berujung pada pemberhentian.
“ASN yang tidak masuk, buat surat peringatan hingga tiga kali. Kalau sudah sampai peringatan ketiga, langsung diberhentikan,” ujar Algafry.
Dirinya mengingatkan bahwa jabatan dan tanggung jawab sebagai pemimpin adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Kita ini ditakdirkan untuk jadi pemimpin. Saya diberi amanah menjalankan tugas, ini bukan kebetulan, tapi sudah takdir. Maka dari itu, semua harus mematuhi aturan. Gaji jalan, TPP lancar, jadi jangan ditutupi hanya karena tidak enak dengan teman,” ucapnya.
Bupati Algafry juga menegaskan bahwa ASN atau Non ASN yang tidak siap menjalankan amanah dengan baik sebaiknya agar mundur secara terhormat.
“Kalau tidak mau jaga amanah, silakan mundur. Kita minta kepala OPD, untuk pegawai yang tidak masuk diperingatkan untuk masuk ,” imbuhnya.
