Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Ditahan Terkait Tipikor Pengolahan Darah PMI
Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Ditahan Terkait Tipikor Pengolahan Darah PMI
PALEMBANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda bersama suaminya Dedy Sipriyanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin di Palembang, Selasa, mengatakan usai melakukan pemeriksaan mulai sekitar pukul 13:00 Wib hingga pukul 22:30 Wib, tim penyidik langsung menetapkan Fitrianti Agustinda yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024 sebagai tersangka.
Sementara suaminya, Dedy Sipriyanto sebagai tersangka lainnya yang juga menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Dedy merupakan sekretaris fraksi Partai NasDem di DPRD Palembang.
“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan dalam menangani kasus itu secara profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.
Tersangka diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.
