Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suaminya Ditahan Terkait Tipikor Pengolahan Darah PMI
Selain itu, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, dan dikenakan pasal serupa dengan FA.
Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.
Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.
Kini FA ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan DS di lapas Pakjo, Palembang.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang FA menyebutkan dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” katanya singkat.
Sumber: Antara/M. Imam Pramana
