Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya Rabu (9/4/2025) menyebut, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk dan 4 Bos Smelter Diperiksa Kejagung