Hanya Miliki 5 Personel, Begini Kisah UPT Laboratorium DLH Beltim Raih Akreditasi

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Keberhasilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dalam mendapatkan sertifikat Akreditasi untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup dalam penunjukan kompetensinya sebagai Laboratorium Pengujian dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bukan hal yang mudah.

Dengan segala keterbatasan yang ada dan proses yang panjang pada 19 Maret 2025 yang lalu UPT Laboratorium Lingkungan Hidup resmi terakreditasi.

Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Riswandy mengatakan saat ini Laboratorium Lingkungan Hidup minim personel, pegawai yang ditempatkan hanya lima orang, yang terdiri dari satu orang PNS, satu orang PPPK dan tiga orang yang baru saja dinyatakan lulus PPPK beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Ini Tahapan Pemilihan Bujang Dayang Beltim 2023

“Kalau seandainya dari lima orang itu hilang satu orang, secara aturan tidak bisa mendaftar akreditasi tadi, jadi jumlah personel sangat menentukan. Dalam  Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa persyaratan struktur untuk operasional laboratorium lingkungan itu minimal lima orang,” ujar Riswandy disela aktivitasnya di Laboratorium, Selasa (8/4/5).

Menurut pria yang akrab disapa Aris ini, komposisi pegawai merupakan syarat fundamental untuk mendaftarkan Laboratoriumnya ke KAN. Dimana komposisinya dua orang manajerial, dua orang teknis dan satu orang staf administrasi. Itulah “set point” minimal yang harus dipenuhi.

“Alhamdulillah semua pegawai “support” untuk pemenuhan persyaratan itu. Jadi memang gerilya dimulai bulan Januari 2023. memberanikan diri daftar ke KAN itu 7 Mei 2024 dengan catatan bahwa komposisi personalnya tetap lima orang kemudian kita harus punya dokumen sistem mutu. Nah itu yang dirintis dari Januari 2023 sampai dengan Januari 2024,” Ungkap Aris.

Baca Juga  Polres Basel Tangkap Pelaku Pembunuhan Janda di Beltim

Di dalam dokumen sistem laboratorium itu harus memenuhi persyaratan umum, persyaratan struktur, persyaratan proses, persyaratan manajemen dan persyaratan sumber daya. Kelima persyaratan ini tercantum di dalam dokumen sistem manajemen mutu yang diimplementasikan dalam pekerjaan di Laboratorium.