DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Bangka
Sebelumnya, DKPP menindaklanjuti laporan No. 252-PKE-DKPP/X/2024 yang diadukan oleh pemohon Ketua KNPI Bangka Adi Putra, Supriyanto dan Selamet Riyadi dan Rustamsyah, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti dan anggotanya Fega Erora dilaporkan dalam pengaduan Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024.
“Satu, menerima pengaduan pengadu untuk sebagian, dua “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua kepada teradu satu, Sugesti Sukardi dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Dan perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 selaku Ketua merangkap anggota Bawasu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lukito.
“Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu dua, Fefa Erora dalam perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap para teradu paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” tambah Heddy Lukito.
