BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar memberikan respon pasca dikeluarkannya putusan DKPP Nomor 2-PKEDKPP/I/2023.

Adapun putusan DKPP Nomor 2-PKEDKPP/I/2023, mengabulkan permohonan pengadu sebagian dengan memberikan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh salah satu pengadu peserta rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka.

Putusan itu dijatuhkan oleh DKPP kepada ketiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka yakni atas nama Corri Ihsan sebagai teradu I, Zulkipli sebagai teradu II, dan Irwandi Pasha sebagai teradu III. Putusan ini diumumkan oleh DKPP RI pada Selasa siang kemarin setelah melalui proses persidangan yang digelar pada tanggal 03 Februari 2023 lalu.

Baca Juga  Viral Pamer Gaya Hidup Hedonis, DPC Permahi Bakal Laporkan Wali Kota Pangkalpinang ke KPK

EM Osykar mengaku menghormati segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan oleh DKPP dan menjalankan serta mengevaluasi kinerja Jajaran Bawaslu kabupaten dan kota di Babel.

Menurutnya ini menjadi catatan untuk seluruh Jajaran Bawaslu dalam melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara adhock pada semua tingkatan.