TIMELINES1.COM, Bangka Barat – Selama dua pekan pelaksanaan operasi zebra menumbing tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat mencatat ada 316 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Lantas Polres Bangka Barat IPTU M. Hardi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.k saat menggelar konferensi pers, di mako Sat Lantas Polres Bangka Barat. Senin (17/10/2022).

“Terhitung dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, jumlah pelanggaran yang terjadi 319 berkas, yang terbagi dari tilang sebanyak 89 berkas dan teguran sebanyak 230 teguran,” ungkap M. Hardi. Dilansir dari Humas Polda Babel.

Dari 316 pengendara yang melanggar, Catur Prasetiyo menyebutkan pelanggar masih didominasi oleh pengguna kendaraan sepeda motor sebanyak 241 dan roda empat 54 unit, lalu kendaraan roda enam sebanyak 24 unit.