Kemudian untuk yang dilakukan penindakan tilang didominasi pengendara dibawah umur dan barang bukti tilang yang disita terdiri dari Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 52 lembar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 37 lembar.

“Jenis pelanggaran sanksi tilang, tidak memiliki SIM sebanyak 22 berkas, tidak membawa STNK sebanyak 14 berkas dan tidak memakai helm 15 berkas serta masih dibawah umur sebanyak 25 berkas, penggunaan knalpot brong empat buah, kelengkapan lain sembilan berkas,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat, kendati operasi zebra menumbing tahun 2022 sudah selesai, para pengendaran baik roda dua maupun empat untuk tetap melengkapi kelengkapan kendaraan.

Baca Juga  Begini Tanggapan GM PT ASDP soal Kasus Penyelundupan Minyak Mentah di Tanjung Kalian