Kapuspenkum, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, saksi yang diperiksa berinisial AS selaku karyawan PT Timah Tbk, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Baca Juga  Kejati Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif Rp21 M di Bank Sumsel Babel