Dalam penggunaanya bahkan ada yang fiktif.

Akibatnya, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp3-4 miliar rupiah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Tanjung Pandan, Belitung.

“Hari ini kami menetapkan dua tersangka dalam dugaan tipikor dana hibah KONI Belitung yaitu Ketua dan Bendahara KONI. Mereka ditahan di Lapas Tanjung Pandan,” kata Bagus.

Baca Juga  Kejari Belitung Terima Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Paskibraka 2024