Tak Terima Ruang Karaoke Ditutup, 2 Pria asal Parittiga Aniaya Pegawai Kafe Family
Albert menambahkan sesaat kemudian salah satu pengunjung itu mendatangi kembali lokasi. Ia meminta agar ruang karaoke yang sempat mereka gunakan untuk dihidupkan kembali musiknya. Pelaku lalu sempat mendorong pelapor ke tembok dan memukul korban.
Kemudian disusul satu pelaku lainnya yang memukul korban bersama sama ke arah anggota tubuh berulang kali dengan menggunakan tangan kosong. Atas kejadian ini, korban melaporkan kepada Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut.
“Karena merasa jadi korban, pegawai karaoke ini membuat laporan ke kami untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Setelah gelar perkara, kami menetapkan 2 orang pria ini yang semula jadi saksi dinaikkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. Kedua pelaku akan menerima ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atas pidana yang dilakukan.
