Kejagung Periksa Istri dan Sekretaris Pribadi Bos Smelter PT SBS
Kejagung Periksa Istri dan Sekretaris Pribadi Bos Smelter PT SBS
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kedua saksi tersebut adalah ECS selaku istri terpidana Robert Indarto (Direktur Sariwiguna Binasentosa/SBS) dan IML selaku sekretaris pribadi terpidana Robert Indarto.
Kapuspenkum, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
