“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 5 tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022.

Adapun tersangka korporasi tersebut yaitu:

  1. Tersangka PT Refined Bangka Tin (PT RBT)
  1. Tersangka PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP)
  1. Tersangka PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN)
  1. Tersangka PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS)
  1. Tersangka CV Venus Inti Perkasa (CV VIP)

 

Baca Juga  Ironi Ada Praktek Perjokian Guru Besar, Fahmy: Kemendikbudristek Harus Tindak Tegas