2 Perusahaan di Basel Diduga Tanam Sawit di DAS, Lisa Oktaviani: Segera Dibentuk Pejabat Perlindungan Sumber Air Baku

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Penanaman kelapa sawit secara ilegal diduga dilakukan 2 perusahaan sawit di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Toboali.

Penanaman sawit ini dilakukan di wilayah DAS Desa Rias dan Desa Bikang.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Bangka Selatan, Lisa Oktaviani, S.IP, M.PA, usai menerima audensi dengan aliansi masyarakat di Gedung DPRD Bangka Selatan, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, dalam audensi itu terungkap bahwa penanaman di wilayah DAS ini dilakukan secara ilegal dan jelas menyalahi aturan pemerintah yakni PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Politisi PKS ini menyebut, aturan ini dengan tegas melarang tanaman sawit di daerah aliran sungai.

Baca Juga  Lari Dapat Diskon Tiket Bianglala dan Rainbow Slide, Yuk Daftar Basel Run 2026

“Ini juga menyalahi Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan tahun 20214-2034 nomor 6 tahun 2014 dan PERDA Bangka Selatan tentang Perlindungan Sumber Air Baku Nomor 8 tahun 2024,” kata Lisa yang juga Dosen di Stisipol Pahlawan 12 ini.