Bejat! Ayah di Bangka Selatan Setubuhi Anak Kandung
Pada Senin (20/4/2025) kemarin, polisi berhasil mengamankan terlapor ke Polres Basel. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara didapat cukup bukti jika terlapor melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur.
“Kita lakukan penetapan tersangka dan penangkapan, penahanan terhadap terlapor. Modus operandi pelaku melakukan persetubuhan dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan. Barang bukti yang kami amankan 1 helai baju lengan pendek berwarna kuning,” ujarnya.
“Lalu 1 helai baju celana panjang warna kuning, 1 helai celana short berwarna pink dan 1 helai celana dalam warna merah. Untuk pasal yang disangkakan tersangka K telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” tambah dia.
Lebih lanjut, pidana itu dimaksud pada Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
