Kejari Belitung Terima Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan Paskibraka 2024
Terpisah, Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guwandri dikonfirmasi via WA membenarkan laporan tersebut. Riki menyebut laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Masih dalam pendalaman, Bang,” jawab Riki.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung sebagai tersangka dalam dugaan Tipikor pengelolaan dana hibah tahun 2016-2020.
Usai ditetapkan tersangka, kedua warga Belitung berinisial AN dan MD ini langsung ditahan, Selasa (15/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H menyebut, keduanya diduga telah menyalahi penggunaan dana hibah total Rp15 miliar.
Dalam penggunaanya bahkan ada yang fiktif.
Akibatnya, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp3-4 miliar rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Tanjung Pandan, Belitung.
“Hari ini kami menetapkan dua tersangka dalam dugaan tipikor dana hibah KONI Belitung yaitu Ketua dan Bendahara KONI. Mereka ditahan di Lapas Tanjung Pandan,” kata Bagus.
