Polisi Ringkus Pria Bawa 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Pangkalbalam
Selain mengamankan barang haram tersebut, Tim turut mengamankan barang bukti lain di antaranya 2 unit handphone, 2 buah tas dan 1 unit mobil milik pelaku.
“Jadi, pelaku ini diamankan saat hendak mau berangkat keluar Bangka melalui penyeberangan jalur Pelabuhan Pangkalbalam,” terangnya.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah di Mapolda, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Fauzan.
“Untuk perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” sambung Fauzan.
Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
Ia juga meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika ditemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana di wilayahnya.
“Ini ketegasan dan komitmen kita Polda Babel seperti apa yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo yang siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba,” tegasnya.
“Kami juga mengajak orang tua serta seluruh masyarakat, mari jaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba serta bersama-sama menjaga dan mewujudkan Provinsi kita bersih dari Narkoba,” imbaunya.**
