Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan.

Saat digerebek, Satres Narkoba menemukan barang bukti 98 paket sabu seberat bruto 27,78 gram.

Kasatres Narkoba menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kelompok Tani Aik Jelutung Panen Ribuan Buah Nanas di Lahan Bekas Tambang PT Timah Tbk