2 Pengedar Sabu di Toboali Diringkus, Polisi Sita 7,66 Gram

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Dua orang pemuda asal Kecamatan Toboali terancam merayakan Lebaran 2026 di balik hotel prodeo. Pasalnya, kedua pemuda tersebut diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Dari tangan dua pelaku, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 7,66 gram sabu-sabu. Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah didampingi Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengatakan, dua pelaku tersebut berinisial AR (22) dan KK (24).

“Penangkapan pelaku dilakukan pada 7 Maret 2026 sekira pukul 00.15 Wib. Tim opsnal meringkus mereka di rumah pelaku AR di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026) sore.

Baca Juga  Waduh, Pasutri di Sukadamai Dicokok Polres Basel usai Edar Sabu

Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 36 paket di dalam rumah. Selain itu, juga ditemukan 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong.

Dua bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah kotak rokok merek LA Ice. Satu buah sekop dari pipet minuman, 1 buah pirek kaca, 2 buah korek api gas, 1 unit timbangan digital merek Camry. Uang tunai senilai Rp 1.500.000 dengan rincian 12 lembar pecahan Rp 100.000 dan 6 lembar pecahan Rp 50.000.