“Kami juga mengamankan 1 buah tas selempang merek Kufe berwarna hitam. Dompet merek Lacoste berwarna hitam, 1 pack pipet minuman, 1 unit ponsel merk Vivo Y04s berwarna purple dan 1 unit ponsel merek Oppo A58 berwarna hitam,” ujarnya.

“Jadi, untuk barang bukti sabu seberat 7,66 gram ini tersimpan dalam 1 paket sedang dan 35 paket kecil. Motif para pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat bahwa di rumah AR, kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026.

Baca Juga  Ini Kronologi Kasus Rudapaksa dengan Modus Mengusir Jin

Tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku sesuai bunyi pasal tersebut akan terancam pidana kurungan sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya seizin Kapolres, AKBP Agus Arif Wijayanto.