Gudang PT Bahtera Mandiri Belitung Digerebek, Polisi Berhasil Temukan 9 Ton Solar Ilegal
Dari 4 buah tangki itu, 1 di antaranya berisi sekitar 4 ton. Karena diduga telah terjadi kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, tim membawa barang bukti dan 4 orang ke Polres Belitung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang yang diamankan dari kegiatan penggerebekan ini meliputi 1 unit laptop Merk Asus. Satu unit laptop merek Acer, 1 bundel dokumen, 3 unit ponsel genggam, 1 unit kendaraan roda empat jenis tangki Mitsubishi Canter warna biru dengan Nopol BN 8649 MC.
Tangki itu berkapasitas sekitar 5.000 liter. Kemudian juga diamankan 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna silver dengan Nopol BN 1276 FL dan 1 unit mobil Daihatsu Luxio silver. Aktifitas tindak pidana ini dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi UU. Mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun. Selai itu, tersangka akan terancam denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
“Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran dalam distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi. Guna memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar AKBP M. Iqbal.
