Polda Babel Tetapkan Eks Ketua Bawaslu Bangka Tersangka

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Eks Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Sugesti kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Benar, berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan surat panggilan pertama sudah dilayangkan jadwal untuk hadir hari ini,” ujar Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Sebelum ditetapkan tersangka, Polda Babel sebelumya telah melakukan rangkaian proses penyidikan. Sehingga menghasilkan rujukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/152/VIII/2024/SPKT Polda Bangka Belitung, tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/VIII/2024/SPKT Polda Bangka Belitung pada tanggal 20 Agustus 2024. Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/104/XII/Res.1.18/2024/Ditreskrimum, tanggal 16 Desember 2024.

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Tegaskan Satgas Timah Tidak Razia dan Tidak Menangkap Tambang Rakyat