Lalu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor : SPDP/108/XII/Res.1.18/2024/Ditreskrimum, tanggal 16 Desember 2024. Dan hasil gelar perkara tanggal 11 April 2025. Sejauh ini, sedikitnya ada 15 orang berstatus saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan kepada 1 orang ahli pidana dan melakukan penyitaan barang bukti. Dan hasilnya terlapor Sugesti dinyatakan telah melakukan dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 318 KUHP,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditambahkan Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, rencana kegiatan penyidikan selanjutnya adalah melakukan pemanggilan. Pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU Kejati Babel atau tahap 1.

Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi ke Sugesti sebagai perimbangan pemberitaan.

Baca Juga  Kantongi Amdal, PT Timah akan Tetap Menambang di Laut Beriga