Pemuda di Belitung Diringkus usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Berdasarkan pengaku tersangka, aksi pencabulan itu nekat dilakukan KR lantaran masih dalam pengaruh minuman keras. Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban.
KR masuk ke dalam kamar dan melihat korban sebut saja Bunga tertidur sendirian.
Ia lalu meraba korban. Bunga terjaga saat merasa dipegang seseorang.
Ia terkejut. Pelaku sudah berada di atasnya.
Korban sempat berteriak. Hanya saja, saat itu, pelaku KR mengancam agar tidak berteriak.
Kasat Reskrim menyebut saat ini pelakub berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelakuk KR dijerat pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
