PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Sat Reskrim Polres Belitung mengamankan 4 orang dalam penggerebekan gudang PT Bahtera Bersaudara Mandiri di Tanjungpandan, Selasa (22/4/2025) lalu.

Empat orang orang yang diamankan yakni AD (26) yang merupakan pemilik usaha serta 3 orang selaku sopir mobil berinisial FB (36), AW (30), HR (41).

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukamwansyah, Kamis (24/4/2025) sore.

berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan diwilayah Kabupaten Belitung, Selasa (22/4/25) sekitar pukul 17.30 Wib.

Selain itu, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya solar sebanyak 9.000 liter, 3 unit mobil, 5 buah tedmon berkapasitas besar, 80 derigen kosong serta 2 unit laptop dan 2 unit telpon genggam.

Baca Juga  KPU Babel Matangkan Persiapan Debat Publik Kedua di Belitung

“Tim gabungan Polda dan Polres Belitung telah mengamankan lokasi penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar dengan TKP di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri di Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Fauzan.