BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ilegal dalam kondisi kering. Masing-masing pelaku inisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS.

Seluruh pelaku diketahui merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Demikian disebutkan Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025) petang.

“Untuk inisial SL, selaku kapten kapal dan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal. Jadi untuk 5 ton pasir timah itu diangkut meggunakan kapal kayu dan diamankan di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok tadi malam,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga  Tak Kurang dari 24 Jam, Ipda Samosir Pimpin Penangkapan Pembobol Toko di Mentok

Ia mengatakan, pasir timah yang sudah dikemas dalam karung itu hendak diangkut menggunakan kapal kayu ke kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia. Dia menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit kapal kayu ukuran 15 GT dan 1 unit perahu jenis puncung.

Alat pelacak, dan alat komunikasi ABK. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Dilansir, kasus penyelundupan pasir timah ilegal kembali terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tak tanggung, jika diuangkan, penyelundupan pasir timah ini mencapai miliaran rupiah lantaran akan di bawa ke luar Bangka.

Baca Juga  Jejak Tim Hantu di Pait Jaya, Akhir Pelarian sang Pelajar Pengedar Sabu

Kali ini, aksi penyelundupan pasir timah ini terjadi di pesisir laut Teluk Inggris, Kecamatan Mentok. Aksi itu terungkap oleh Tim Hiu Barat dari Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada Kamis (25/4/2025) tadi malam.

Kala itu, personel Tim Hiu Barat sedang dalam perjalanan menuju Mako Satpolairud Babar di Kota Mentok. Dengan menggunakan kapal patroli setelah pada Kamis (25/4/2025) siang kemarin melakukan penertiban aktivitas tambang di laut Selindung.