Dia menjelaskan pihaknya juga berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. SL diduga sebagai kapten kapal, KPR berperan sebagai teknisi mesin, DLT sebagai juru masak. Serta RS, MS, NH, ZAI, dan IS bertugas sebagai anak buah kapal.

“Seluruhnya berasal dari Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Delapan tersangka merupakan memiliki hubungan keluarga. Selain pasir timah, kami juga amankan satu unit kapal kayu ukuran 15 Gt warna biru dan hijau,” ujarnya.

“Satu unit perahu jenis puncung warna biru list merah, satu buah alat pelacak GPS kapal, alat komunikasi nahkoda dan ABK. Pelaku dijerat Pasal 161 JO Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” ungkapnya.

Baca Juga  Buaya Tampakkan Diri Kembali, Kali Ini di Pantai Teluk Inggris