Terbukti Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Bangka Barat Dipecat
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) berinisial RP dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol) resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Rabu (6/9/2023).
Brigpol RP yang sebelumnya berdinas di Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Babar itu dipecat pasca terbukti melanggar kode etik profesi Polri lantaran setelah beberapa waktu terbukti meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTdH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah. Namun karena tidak hadir, prosesi upacara PTdH itu dilakukan dengan cara mencoret foto Brigpol RP dan menandakan telah diberhentikan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah mengatakan bahwa pelaksanaan upacara PTdH ini merupakan salah satu wujud komitmen pimpinan Polri. Memberi sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota melanggar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.