Terbukti Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Bangka Barat Dipecat
“Untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, proses PTdH terhadap Brigpol RP telah ditinjau dari beberapa asas sebelum diberhentikan. Antara lain asas kepastian yaitu berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
“Kemudian melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela. (**/Dev)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.