Dituntut 6 Tahun, Ibu Guru PPPK di Bangka yang Jadi Muncikari Divonis 3 Tahun Penjara
“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di kamar hotel bersama dengan 2 korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan perekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
Pelaku DP yang berperan sebagai muncikari ini menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp1.300.000.
Hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp600.000.
“Di lokasi juga, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Rp4,2 juta rupiah, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel tersebut,” pungkas Fauzan.
DP diketahui merupakan oknum ibu guru P3K di Kabupaten Bangka. Plh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, Thony Marza menegaskan yang bersangkutan harus diberhentikan sementara selama menjalani proses hukum.
Thony mengungkap jika DP divonis inkrah lebih dari 2 tahun maka terancam pemecatan dari pekerjaannya sebagai guru P3K.
Oknum ibu guru berinisial DP tersebut diketahui mengajar sebagai guru seni dan budaya dengan status PPPK di salah satu SMP negeri di Sungailiat.
