Dituntut 6 Tahun, Ibu Guru PPPK di Bangka yang Jadi Muncikari Divonis 3 Tahun Penjara

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Oknum ibu guru PPPK di Bangka DP (29) yang terseret kasus praktik prostitusi divonis 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, guru seni dan budaya ini divonis denda sebesar Rp120 juta.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Koba disebutkan jika DP tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.

Demikian tertuang dalam Informasi SIPP PN Koba.

Vonis ini lebih ringan setengah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Koba selama 6 tahun penjara.

Dilansir, penangkapan pelaku DP terjadi pada awal November tahun 2024 lalu di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga  Resmikan Rojo Sambel Sungailiat, Raffi Ahmad Disambut Antusias Emak-Emak

Pelaku diamankan di sebuah kamar bersama dengan 2 korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.