“Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 buah alat hisap bong dan 1 buah korek api gas. Saat ini pelaku dan arang bukti termasuk motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol BN 2810 ED sudah kita bawa ke polres,” ujarnya.

Lebih lanjut, modus operandi pasangan ini diduga telah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Damai Toboali. Dari TKP tersebut polisi telah menemukan narkotika jenis sabu. Sementara untuk hubungan dua pelaku adalah masih berpacaran.

Motif 2 pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Pasal yang disangkakan 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Edar Sabu, Sejoli di Pangkalpinang Batal Nikah

“Untuk sekadar catatan bahwa pelaku saudara AF merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Dan baru ke luar dengan bebas bersyarat kurang lebih 1 bulan yang lalu. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Basel untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.