Baru Sebulan Bebas, Pria di Sukadamai Ajak Pacarnya ke Penjara usai Edar Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – AF (34), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan (Basel) ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ia tidak sendirian diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Basel.

Namun bersama pasangannya dengan inisial WS (25), warga Jl Airmedang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Dari tangan sejoli ini, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 2,2 gram. Demikian disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi.

“Betul, kami berhasil mengamankan 2 orang atas dugaan kepemilikan sabu. Laki-laki berinisial AF dan wanita inisial WS yang diamankan di pinggir jalan Jalan Damai Toboali,” ujarnya seizin Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto, Senin (28/4/2025) pagi.

Baca Juga  Pemkab Basel Salurkan Bantuan Alsintan untuk Gapoktan dan Pokdakan Senilai Rp33 Miliar

Ia mengatakan penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (27/4/2025) sekira jam 01.00 Wib. Mereka diringkus pada saat akan mengantarkan sabu ke pembelinya. Setelah digeledah dengan didampingi Ketua RT setempat, ada ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu.