Residivis Kasus Pencabulan Diringkus usai Edar Sabu di Sinar Manik
Residivis Kasus Pencabulan Diringkus usai Edar Sabu di Sinar Manik
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Salah seorang pria yang pernah dihukum atas kasus pencabulan dan perselingkuhan bernama Feberi Setiawan alias Feberi dicokok Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar), Kamis (26/6/2025) sekira jam 15.00 Wib.
Ia diamankan saat berada di samping Rumah Toko (Ruko) kosong di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Namun pada kasus kali ini, pria berusia 31 tahun itu ditangkap bukan atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Atau perselingkuhan, tetapi kasus narkotika.
Ya, benar, warga Dusun Sinar Harapan RT 1, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka itu dicokok atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Demikian disampaikan Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Jumat (27/6/2025) petang.
“Betul, kemarin sore kami meringkus F, seorang pria atas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dia kita amankan di samping ruko kosong di Sinarmanik dengan barang bukti narkotika sabu berat bruto 1,48 gram,” ujarnya melalui Kasatresnarkoba, AKP Nikko Panderi