Selain mengamankan sabu, Tim Hantu juga mengamankan satu kotak bekas rokok dengan merek Slava warna biru. Selembar plastik asoi hijau, ponsel android merek Oppo Cph 2239 warna hitam dan motor Yamaha Mio M3 warna kuning putih Nopol BN 4145 DC.

Kemudian 2 buah alat hisap bong. Dia mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari aduan masyarakat bahwa maraknya terjadi transaksi diduga narkoba. Dengan cara mencari-cari di pinggir jalan di seputaran Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

“Kami melakukan patroli di seputaran daerah rawan transaksi narkoba dan sore kemarin di TKP pelaku akhirnya diringkus. Karena yang bersangkutan saat itu memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan pada saat sedang keluar dari samping ruko,” tambah AKP Nikko.

Baca Juga  Jejak Tim Hantu di Pait Jaya, Akhir Pelarian sang Pelajar Pengedar Sabu

“Dari penggeledahan yang disaksikan oleh kadus setempat, anggota berhasil menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Slava warna biru. Yang disimpan di bagasi atau bok depan motor sebelah kiri Yamaha Mio M3 tadi,” jelas AKP Nikko.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Babar untuk proses lidik dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, dia akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.