H Marwan Cs Divonis Bebas: APH Jangan Mudah Menetapkan Tersangka
“Kalau tidak ada bukti dan hal-hal yang menjadikan tersangka, seharusnya jangan dipaksa,” kata Marwan.
Sementara itu, Kuasa Hukum H Marwan, Tajuddin, SH bersyukur atas putusan majelis hakim.
“Majelis berpendapat, semua dakwaan jaksa tidak terbukti dan terdakwa Marwan harus dibebaskan. Dan yang menggemberikan pertimbangan hukum yang dibacakan majelis tadi, itu mengakomodir apa yang menjadi pembelaan kita dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Itu yang menggembirakan kita,” kata Tajuddin.
“Tentu saja, putusan bebas Pak Marwan ini bukan hanya ikhtiar kita tetapi juga doa seluruh masyarakat Bangka Belitung, itu yang memperkuat putusan ini sehingga mendapatkan putusan yang adil sesuai fakta persidangan,” tutup matan birokrat Provinsi Babel ini.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H. Marwan buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare di kawasan Kota Waringin kabupaten Bangka.
“Tangkap itu Rujdianto Tjen, Mulkan dan Erzaldi Rosman, mereka itu pelaku-pelakunya, kenapa saya yang ditangkap,” kata H.Marwan kepada awak media sebelum memasuki mobil tahanan di depan gedung pidsus Kejati Babel, di Pangkalpinang, Senin (26/8/2024) malam.
Sembari berteriak, H. Marwan juga meminta tim penyidik untuk membunuhnya karena dirinya merasa percuma menjadi penjahat jika harus tetap hidup karena dirinya juga merasa tidak pernah mendapat keadilan.
“Tidak ada lagi gunanya hidup, keadilan apalagi yang bisa saya dapatkan. Bunuhlah saya, silakan bunuh saya dan keluarga saya tidak akan menuntut, saya ikhlas karena penjahat sebenarnya tidak bisa lagi dibunuh,” teriak Marwan.
