H Marwan Cs Divonis Bebas: APH Jangan Mudah Menetapkan Tersangka

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Lima terdakwa kasus Tipikor pemanfaatan lahan di Kota Waringin divonis bebas pada sidang putusan, Selasa (29/4/2025).

Para terdakwa, Ari Setioko (PT Narina Keisha Imani), H Marwan (Mantan Kadis Kehutanan), Dikcy Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dinyatakan oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah seperti yang didakwakan JPU baik primer maupun subsider.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut berbeda oleh majelis hakim Ari Setioko 16 tahun, H Marwan 14 tahun dan ketiga ASN Dicky, Bambang dan Ricki dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.

Mereka juga dituntut denda berbeda, Ari dan Marwan sebesar Rp500 juta. Sedangkan Tiga ASN lainnya sebesar Rp300 juta dengan subsider selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Eks Kadishut Babel H Marwan Ditangkap Tim Tabur Kejati Babel

H Marwan ditemui usai sidang bersyukur dirinya divonis bebas dan dipulihkan harkat dan martabatnya oleh majelis hakim.

“Keadilan sudah diberikan kepada saya. Nama baik saya bisa dipulihkan. Selama 33 tahun meniti karir sebagai PNS hancur dalam satu malam. Alhamdulillah pada hari ini saya diberikan kebebasan dan dipulihkan nama baik kembali,” ungkap Marwan.

Di sisi lain, Ia berharap aparat penegak hukum (APH) tidak mudah menetapan masyarakat Babel sebagai tersangka.