PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung Marwan mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (6/5/2024).

Ia datang untuk menemui wakil kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung guna mempertanyakan status dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pemanfaatan 1.500 hektar lahan di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

“Maksud saya ke sini itu ingin mempertanyakan apakah benar isu yang beredar di luar itu ingin men-tersangkakan saya. Kalau iya kenapa yang lain tidak ditangkap juga,” kata Marwan saat berhadapan dengan salah satu tim penyidik Kejati Babel saat baru tiba di gedung utama Kejati Babel, Senin.

Baca Juga  Residivis Pencurian di Pangkalpinang Kembali Dicokok, Uangnya untuk Beli Sabu dan Main Judol

Marwan mengatakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pemanfaatan lahan di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018-2023 ini dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.

Ia juga sudah menyerahkan semua berkas yang diminta oleh penyidik.

Namun sejak hal tersebut terjadi, beredar isu di media massa bahwa dirinya akan dijadikan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang masih berproses tersebut.

Hal ini membuat dirinya merasa ketakutan dan merasa tidak adil karena seharusnya ada beberapa pejabat tinggi lain yang harusnya ikut diperiksa.

“Sudah satu bulan ini saya merasa panik dan takut, makan tidak enak dan tidur tidak nyenyak memikirkan hal ini. Apa benar saya bakal ditetapkan sebagai tersangka seperti yang ada di media. Jika benar silakan tangkap tapi pelaku kejahatan utamanya juga harus ditangkap,” kata pria yang saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Babel.

Baca Juga  Lurah Romodong Akui Ryan dan Ayahnya Sejak Lama Bermain Timah dengan Alat Berat