Menurut Marwan isu yang berkembang saat ini di media adalah dirinya akan dijadikan sebagai salah satu tersangka, namun pelaku kejahatan utama tidak dilibatkan bahkan tidak dipanggil atau diperiksa.

Saat disinggung awak media siapa pelaku kejahatan utama, Marwan menegaskan bahwa Tim Penyidik Kejati Babel lebih mengetahui hal tersebut karena bukti-hukti sudah dipegang oleh tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Penyidik lebih tahu karena mereka sudah pegang data dan kami juga pegang data. Jangan direkayasa, ada nama legislator pusat,” ujarnya.

Marwan merasa ada yang direkayasa dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan lahan tersebut.

“Ini jadi pertanyaan saya kepada pihak Kejati Babel. Saya merasa banyak yang direkayasa. Kami orang Babel asli ini dianggap lemah, diinjak-injak. Isu digembor-gemborkan keluar, jika saya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Jika iya, silakan langsung tahan saya,” ujarnya.

Baca Juga  Resmi Berlaku! Pengguna Fuel Card dan My Pertamina di Babel yang Nunggak Pajak Diblokir

Untuk diketahui, penyidik Kejati Babel hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan tipikor penyalahgunaan hutan milik negara di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan PT NKI sejak tahun 2018 lalu seluas 1.500 hektar.

Dalam perkara inj Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel memanggil mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, mantan Bupati Bangka, Mulkan, Sekda Kabupaten Bangka, Andi Hudirman dan Marwan yang sebelum menjabat sebagai Sekretaris DPRD Babel, dirinya diperiksa dalam perkara tersebut sebagai Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel.