Kejati Babel Tetapkan DY sebagai DPO apabila Tidak Kooperatif
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tiga dari Empat tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi (tipikor), tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021, telah resmi menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang.
Ketiga tersangka yang ditahan selama 20 hari kedepan, yakni Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Syaifudin, lalu Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, dan Hendra Apollo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel.
Sementara satu orang tersangka yakni berinisial DY yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Babel belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel.
Kepada sejumlah awak media, Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif maka DY pun bisa dilabel status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.